topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkoba jaringan Binjai-Tanjungbalai. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial HS (37), DP (35), dan IS (54).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE MH mengatakan, awal penangkapan ketiga pelaku usai menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Kemudian, Kasat memerintahkan Iptu Alex Pasaribu bersama anggota tim untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Hasil penyelidikan di TKP-1, tepatnya Jalan Waru Gang Bejo Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara, Hari Rabu (6/8/2025), sekira pukul 18.15 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HS dan DP.
Dari HS dan DP, petugas berhasil mengamankan 6 paket diduga narkotika jenis sabu (5 paket besar dan 1 paket kecil) dengan berat brutto 505,77 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam. Selain itu, petugas juga menyita 2 unit HP merk Oppo dan Redmi, 1 buah kotak rokok serta 1 lembar plastik warna hitam (sebagai pembungkus).
Dari pengakuan pelaku HS dan DP, sabu yang mereka bawa diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IS, yang posisinya berada di Tanjungbalai. Keduanya mengaku, bahwa sesuai kesepakatan setelah barang terjual, maka hasil penjualan nantinya akan disetorkan melalui rekening bank milik IS di Tanjungbalai.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, tim langsung mengejar pelaku IS (41) ke Tanjungbalai.
Kemudian, pada Hari Kamis (7/8/2025), sekira pukul 06.00 WIB, Ttim berhasil melakukan penangkapan terhadap IS di Jalan Lintas Sumatera Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan langsung memboyongnya ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Terhadap ketiga pelaku HS, DP, dan IS dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati,” ujar AKP Syamsul Bahri.
reporter | Rudy Hartono